Kadis Nakertransgi Pastikan Pemberian THR Harus Sesuai Peraturan Berlaku
access_time Rabu, 03 April 2024 16:02 WIB
videocamKameramen : Fitzgerald Yohanes Edward
video_callEditor : Febriansyah
Dinas Tenaga Kerja,Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta menggelar Monitoring dan Evaluasi (Monev) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan di perusahaan. Monev dipimpin langsung Kepala Dinas Nakertransgi, Hari Nugroho. Monev dilakukan di dua perusahaan di kawasan Berikat Nusantara, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (3/4).